LOGO PUSKESMAS GERUNG
Beranda > Hak Dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien

Posting oleh puskesmasgerunglobar - 9 Juni 2021 - Dilihat 857 kali

HAK PASIEN :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Gerung.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa deskriminasi.

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Gerung.

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik didalam maupun diluar Puskesmas.

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit  yang  diderita termasuk data-data medisnya.

10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang  akan terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas Gerung.

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas.

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana.

18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN PASIEN :

1. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Puskesmas.

2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.

3. Pasien berkewajiban memberi informasi yang jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.

4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di Puskesmas.

5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang diromendasikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya.